Rabu, 28 Maret 2012

BANK INDONESIA (Status, Tujuan dan Tugas BI, Dewan Gubernur)


BANK INDONESIA
(Status BI, Tujuan dan Tugas BI, Dewan Gubernur)
STATUS
(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan keijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of last resort.
Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya. Wlaupun demikian, dalam ragka mendukung tugas-tugasnya Bak Sentral dapat melakukan aktivitas perbankan yang dianggap perlu.
Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral dan sesuai dengan penjelasan pasal 23 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 disebut Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen di bidang tugasnya berada di luar pemerintahan dan lembaga lain sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini. Dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu, laporan keuangan Bank Indonesia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Bank Indonesia adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini.
Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum public berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sansi dalam batas kewenangannya.
TUJUAN DAN TUGAS
1. Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam pasal ini adalah kestabialan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabialan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalama pasal ini mempunyai keterkaitan dalam mencapai kestabilan nilai rupiah. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan saasaran dari pelaksaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal tersebut memerlukan sistem perbankan yang sehat, yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi bank. Selanjutnya sistem perbankan yang sehat akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbakan.
3. (1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksaan tugas
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak diluar Bank Indonesia, termasuk pemerintahan dan/atau lembaga lembaga lainnya.
Yang dimaksud dengan segala bentuk campur tangan adalah segala perbuatan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang ini secara efektif.
Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
(2) Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
DEWAN GUBERNUR
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
2. (1) Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur
senior, dan sekurang – kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak –
banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.
(2) Dewan Gubernur dipimpin oleh Gubernur dengan Deputi Gubernur senior
sebagai wakil.
Dalam hal Gubernur berhalangan, tugas Gubernur diserahkan kepada Deputi Gubernur senior dengan berita acara serah terima.
(3) Dalam hal Guberbur dan Deputi Gubernur senior berhalangan. Gubernur dan
Deputi Gubernur senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk
memimpin
Dewan Gubernur. Yang dimaksud berhalangan adalah apabila Gubernur :
a. menjalani masa cuti;
b. menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari kerja berturut turut;
c. melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri untuk jangka waktu minimal 6 (enam) hari kerja;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana.
(4) Dalam hal penunjukan sebagaimana ditetapkan pada ayat (3) karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, salah seorang Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya bertindak sebagai pemimpin Dewan Gubernur.
3. (I) Dewan Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagaimana
ditetapkan dalam undang-undang ini.
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi
berikut perangkatnya.
(2) Tata tertib dan lata cara menjalankan pekerjaan Dewan Gubernur memuat antara lain:
a. Pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
b. Pendelegasian wewenang
c. Kode etik Dewan Gubernur.
4. (1) Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.
Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur.
Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus di tunjuk untuk itu.
Yang di maksud dengan pihak lain adalah badan atau orang di luar Bank indonesiayang memiliki kapasitas tertentu yang meyediakan jasanya untuk mewakili Gubernur antara lain dalam berperkara di muka pengadilan.
Hal-hal yang dapat di delegasikan adalah tugas Bank indonesia yang pelaksanaanya menjadi tanggung jawab Dewan Gubernur, tetapi sifat dari tugas tersebut dapat dilaksanakan oleh pejabat Bank Indonesia atau badan lain, misalnya saksi ahli, penyediaan atau pengedaran uang kecil di daerah yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia.
Pemberian kuasa kepada pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dikuasakan tersebut pada umumnya dilakukan secara langsung.
penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diberikan dengan hak subsitusi.
Yang dimaksud dengan hak subsitusi adalah hak dari penerima kuasa untuk menunjuk seseorang atau lebih untuk menggantikannya dalam melaksanakan tugas pemberi kuasa tanpa menghilangkan haknya sebagai penerima kuasa.
5. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain :
  1. Warga Negara Indonesia
Yang dimaksud dengan warga negara indonesia adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara indonesia.
  1. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
Yang dimaksud dengan memiliki akhlak dan moral yang tinggi adalah seseorang yang dapat dipercaya baik dalam ucapan maupun tindakannya. Yang bersangkutan senantiasa melaksanakan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku secara adil serta tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
  1. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang perjalanan karier yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum khusus nya yang berkaitan dengan bank-bank sentral.
6. (1) Gubernur dan Bupati Gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk setiap jabatan Gubernur dan/atau Deputi Gubernur senior, presiden menyampaikan paling kurang dari 3 atau paling banyak 5 nama calon dewan perwakilan rakyat selambat-lambat nya 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan/atau deputi gubernur senior. Usul presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui salah satu atau menolak seluruh calon gubernur atau deputi gubernur senior selambat-lambatnya 3 minggu sejak usul diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta calon gubernur atau deputi gubernur senior untuk melaksanakan presentasi dalam sidang dewan perwakilan rakyat menyangkut visi, pengalaman, keahlian, atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak calon gubernur atau calon deputi gubernur senior.
Calon yang telah memperoleh persetujuan dewan perwakilan rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi gubernur dan/atau deputi gubernur senior oleh presiden sebagai kepala negara dengan keputusan presiden.
(2) Deputi Gubernur di usulkan oleh Gubernur dan di angkat oleh presiden dengan
persetujuan Dewan perwakilan rakyat.
Gubernur menyampaikan paling banyak 3(tiga) nama calon untuk setiap jabatan Deputi Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat – lambatnya 3 bulan sebelum masa jabatan Deputi Gubernur berakhir.
Calon Deputi Gubernur yang diusulkan oleg Gubernur berasal dari pejabat Bank Indonesia yang memenuhi syarat menurut undang – undang ini.
Tata cara persetujuan dan pengangkatan untuk calon Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana terdapat dalam Penjelasan ayat (1) alenia 2, 3 dan 4 berlaku juga untuk Deputi Gubernur.
(3) Dalam hal calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau calon Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden atau Gubernur wajib mengajukan calon baru.
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat menolak calon Gubernur atau Deputi Gubernur Senior yang diusulkan, Presiden mengajukan paling 3 atau paling banyak 5 orang calon baru Deputi Gubernur selambat – lambatnya 2 minggu sejak tanggal tanda terima surat penolakan dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal dewan Perwakilan Rakyat menolat calon Deputi Gubernur yang diusulkan, Gubernur mengajukan paling banyak 3 orang calon baru Deputi Gubernur selambat – lambatnya 2 minggu sejak tanggal tanda terima surat penolakan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan salah satu calon yang diusulkan atau menolak seluruh calon selambat – lambatnya 3 minggu sejak usul kedua diterima dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden atau Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur atau deputi Gubernur Senior untuk jabatan yang sama, dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat mengangkat deputi Gubernur senior untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6).
Yang dimaksud dengan mengangkat untuk jabatan yang lebih tinggi adalah apabila menjadi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur diangkat menjadi Gubernur ke jabatan yang lebih tinggi tersebut tidak diperhitungkan dalam periode masa jabatan baru. Pengangkatan calon yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat menjadi anggota Dewan Gubernur dilakukan oleh Presiden selambat – lambatnya 2 minggu sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Gubernur yang akan digantikan.
(5) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat
kembali dalam jabatan 5 sama untuk sebanyak – banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
(6) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan
secara berkala setiap tahun paling banyak 2 orang.
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia.
7. (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatan
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi berikut :
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputti Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjajikan untuk memberitahukan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik – baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap Negara, konstitusi dan haluan Negara.
8. (1) Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan :
a) Sekurang – kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihindari oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintahan dengan hak bicara tanpa hak suara.
b) Sekurang – kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis, Rapat Dewan Gubernur adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan – kebijakan Bank Indonesia yang bersifat prinsipil dan strategis, misalonya kebijakan umum dibidang moneter.alah kebijakan – kebijakan Pengertian prinsipil dan strategi adalah kebijakan – kebijakan Bank Indonesia yang mempunyai dampak luas baik ke dalam maupun ke luar bank Indonesia. Adapun kebijakan lain yang bersifat strategis dan prinsipil termasuk antara lain kebijakan di bidang pengaturan dan pemeliharaan kelancaran system pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank. Untuk hal – hal lain tidak perlu dibahas dalam Rapat Dewan Gunernur, tetapi cukup ditetapkan dalam rapat bidang yang dipimpin oleh tiap – tiap Deputi Gubernur sesuai dengan kewenangannya atau rapat antarbidang terbatas yang dapat dihindari anggota Dewan Gubernur yang terkait, dengan catatan keputusan tersebut dilaporkan kepada rapat Dewan Gubernur mingguan untuk diketahui.
(2) Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya oleh lebih
dari separo anggota Dewan Gubernur.
Penyelenggaraaan rapat Dewan Gubernur dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi misalnya melalui konferensi jarak jauh. Hal ini memungkinkan anggota Dewan Gubernur dapat mengikuti rapat Dewan Gubernur tanpa selalu harus hadir secara fisik dalam ruangan rapat yang sama.
(3) Pengambilan keputusan rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur pada ayat ini termasuk Deputi Gubernur yang bertindak sebagai pemimpin rapat menggantikan Gubernur, karena suatu hal berhalangan hadir.
(4) Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat diselenggarakan karena
jumlah anggota dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan mengambil keputusa.
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah situasi dan kondisi kritis yang pabila tidak diaambil tindakan tertentu dapat berdampak negative baik bagi Bank Indonesia maupun terhadap pelaksanaan tugas yang diberikan kepada Bank Indonesia berdasarkan undang – undang ini.
(5) Kebijakan dan keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (4) wajib
dilaporkan selambat – lambatnya dalam rapat Dewan Gubernur berikutnya.
(6) Tata tertib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur ditetapkan dengan
Peraturan Dewan Gubernur.
9 (1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan Pegawai Bank Indonesia.
Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik di ikuti dengan maupun tanpa promosi.
(2) Dewan Gubrnur menetapkan praturan kepegawaian,sistem
penggajian,penghargaan,pensiun,dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai bank
Dalam menetapkan praturan kepegawaian Bank Indonesia Dewan Gubernur memperhatikan ketentuan perundang-undanganyang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bamk Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebaagaimana dimaksut pada ayat (1)dan ayat (2)
ditetapkan dengan praturan Dewan Gubernur.
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapakn dalam praturan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. Pengangkatan dan pemberhetian pegawai
b. Praturan kepegawaian
c. Sistem penggajian,penghargaan,pensiun dan tunjngan hari tua.serta penghasilan lainya.
10. Gubernur, Deputi Gubernur senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat di hukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan sejalan dan tugas dan wewenangnya sebagaimana di maksud dalam undang-undang ini sepanjang dilakukan dengan itikat baik.
Ketentuan ini di maksutkan untuk memberikan mamberikan perlindungan hukum atas tanggung jawab pribadi bagi anggota Dewan Gubernur dan /atau pejabat bank indonesia yang dengan iktikad baik berdasarkan kewenangannya telah mengambil keputusan yang sulit tetapi sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pengambilan keputusan dapat di anggap telah memenuhi ikhtikad baik apabila:
a. Dilakukan dengan maksut tidak mencari keuntungan bagi didri sendiri,keluarga,kelompoknya sendiri,dan/atau tindakan-tindakan lain yang berindasikan korupsi,kolusi,dan nepotisme.
b. Dilakukan berdasarkan analisis yang mendalam dan berdampak positif.
c. Diikuti dengan rencana tindakan prefentif apabila keputusan yang di ambil teryata tidak tepat
d. Dilengkapi dengan sistem pemantuan
Yang dimaksud dengan pejabat Bank Indonesia adalah pegawai Bank Indonesia bardasarkan keputusan Dewan Gubernur diangkat untuk jabatann tertentu dan diberi hak untuk mengambil keputusan sesuai dengan batas wewenangnya.
11. (1) Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempuyai hubungan keluarga sampai
drajat ketiga dan besan.
(2) Jika setelah pengangkatan,antara sesama anggota Dewan Gubernur terbukti mempunyai
hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1).dalam waktu 7(tujuh) harinkerja sejak terbukti mempunyai atu terjadi hubungan keluarga tersebut,salah seseorang diantara mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
12. (1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. Mepunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga;
Yang dimaksud dengan kepentimgan langsung pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankaan usaha sendiri usaha perdagangan barang dan jasa.Yang dimaksut dengan mempunyai kepentingan tisak langsung adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemelikan saham sutu perusahaan diatas 25% (dua puluh lima perseratus).
b. Merengkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;
Mengingat Anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di bidang moneter,sistem pembanyaran,dan pengaturan dan pengawasan Bank sudah sewajarnya apabila Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya
Namun,berdasarkan keterkaitan tugasnya dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap pada jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada internasional MonetaryFund (IMF),World Bank,dan institud Bankir Indonesia.
c. Menjadi pengurus dan /atau lembaga anggota partai politik.
Larangan dalam ketentuan ini tidak dimaksutkan untukmenghilangkan hak politik yang bersabgkutan dalam memilih atau dipilih dalam pemilihan umum.
(2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurka diri dari jabatannya.
Dalam hal deputi Gubernur Senior dan/atau Deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat(1) tidak bersedia mengundurkan diri,Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri.Apabila yang bersangkutan pelanggaran adalah Gubernur,Presiden meminta yang bersangkutanuntuk mengundurkan diri.
13. Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri,terbukti melakukan tindak pidana kejahatan,atau berhalangan tetap.Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atu disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) atau pasal 47 ayat (2).
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaiamana yang dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pangadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia,mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutangan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik,atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
14. Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah melakukan tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyedikan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari presiden.
15. (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Deputi Gubernur Senior,dan/atau Deputi
Gubernur karena hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (2) dan ayat (3),Pasal 47 ayat (2),ayat (3),ayat (4),dan ayat (5) untuk sisa masajabatan yang digantikannya.
Gubernur,Deputi Gubernur Senior,dan/atau Deputi Gubernur yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan dimaksud dapat diangkat kembali sebanyak-banyaknya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) belum
diangkat penggantinya,Deputi Gubernur menjalankan tugas Pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
(4) Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berhalangan,Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannyamenjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
Yang dimaksud dengan berhalangan adalah apabi;la Gubernur dan/atau Deputi Gubernur Senior:
a. Menjalani masa cuti tahunan;
b. Menderita sakit dan harus beristirahat minimal 6 (enam) hari kerja berturu-turut;
c. Melakukan perjalanan dinas ke daerah atau ke luar negeri untuk jangka waktu minimal 6(enam) hari kerja;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaandalam perkara tindak pidana kejahatan sebagai tersangka/terdakwa.Yang dimaksaud dengan Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatanya adalah Deputi Gubernur yamg menduduki urutan pertama dri seluruh Deputi Gubernuryang ada berdasarakan surat pengangkatan yang bersangkutan sebagai Deputi Gubernur.
16. (1) Gaji,penghasilan lainny,dan fasilitas bagi Gubernur,Deputi Gubernur Senior,dan Deputi
Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2) Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) ditetapakan paling banyak 2(dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapakn
dengan praturan Deawan Gubernur.
D A F T A R P U S T A K A
Prof. Drs. C. S. T. Kansil, S.H. dan Christine.S.T. Kansil, S.H., M.H. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENTE

BAB IV RENTE Yang di maksud dengan rente adalah barisan modal yang sama besar, yang dibayarkan / diterima berturut-turut denga...