Rabu, 28 Maret 2012

AUDIT REPORT


LAPORAN AUDIT (AUDIT REPORT)
Laporan audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam lampiran ini auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Pendapat auditor tersebut disajikan dalam satu laporan tertulis yang umumnya laporan audit baku.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf yaitu:
~ Paragraf pangantar (introductory paragraph)
Paragraph pangantar dicantumkan sebagai paragraf pertama laporan audit baku. Terdapat tiga fakta yang diungkapkan oleh auditor dalam paragraf pengantar yaitu
Ä Tipe jasa yang didapatkan oleh auditor
Ä Objek yang diaudit
Ä Pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.
~ Paragraf lingkup (scope paragraph)
Paragraph lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang di laksanakan oleh auditor.
~ Paragraf pendapat (opinion paragraph)
Paragraph pendapat berisi tentang pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
2.2 ANALISIS TERHADAP LAPORAN AUDIT
Dalam laporan terdapat 6 unsur penting yaitu:
* Pihak yang dituju
* Paragraf pengantar
* Paragraf lingkup
* Paragraf pendapat
* Nama auditor, nomor izin akuntan public,nomor izin kantor akuntan public, dan tanda tangan
* Serta tanggal laporan audit.
Paragraf Pengantar
Dalam paragraph ini terdapat tiga kalimat yaitu :
Ø Kalimat pertama Menjelaskan tentang Objek yang menjadi sasaran audit.
Kalimat pertamaa yang berbunyi:
“kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 desember 2002 serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal tersebut.”Berisi dua hal penting yaitu:
1. Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan tersebut.
2. Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya yang meliputi neraca, laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas .
Ø Kalimat kedua dan ketiga menjelaskan tentang tanggung jawab auditor.
Kalimat ke dua dan ketiga pada paragraph pengantar berbunyi:
” laporan keuangan dalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.”
Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen bukan ditangan auditor. Manajemen adalah pihak yang bertanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan yang dibuatnya.dan hanya manajemen yang mempunyai wewenang untuk mengubah apa yang disajikan dalam laporan keuangan. Auditor bertanggung jawab atas pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit yang telah dilaksanakan atas laporan keuangan tersebut.
Paragraf Lingkup
Paragraph lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan public dan penjelasan tambahan tentang standar auditing. Serta suatu pernyatan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Standar Auditing
Laporan auditor independen
(pihak yang dituju oleh auditor)
Paragraph pengantar
Kami telah mengaudit neraca perusahaan ABC tanggal 31 Desember 2002 serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk yahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Paragraph lingkup
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yag ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntans yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami meberikan dasar yang memadai untuk menyataka pendapat.
Paragraph pendapat
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan ABC tanggal 31 Desember 2002, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan public, nomor izin kantor akuntan public)
(tanggal)
kalimat pertama pada peragraf lingkup berbunyi : “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia.”
Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit yang dilakukan atas laporan keuangan adalah audit yang dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh badan penyusun standar (standart setting body). Di Indonesia badan yang berwenang menyusun standar auditing adalah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan akuntansi Indonesia.
Menurut Webster’s New Internasional Dictionary standar adalah sesuatu yang ditentukan oleh penguasa, sebagai suatu peraturan untuk mengukur kualitas, berat, luas , nilai atau mutu. Jika diterapkan dalam auditing, standar auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit. Standar auditing juga mengandung pengertian sebagai suatu ukuran baku atas mutu jasa auditing.
Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan semua Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang berlaku . sepuluh standar auditing tersebut dibagi dalam tiga kelompok yaitu:
1. Standar Umum
Ä Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
Ä Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
Ä Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar pekerja lapangan
Ä Pekerjaan harus direncanakan sebaik baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
Ä Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Ä Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar pelaporan
Ä Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia .
Ä Laporan auditor harus menunjukan atau menyatakan,jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntani tersebut dalam periode sebelumnya.
Ä Pengungkapan informasi dalamlaporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Ä Laporan auditor harus memuat sesuatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan tersebut tidak dapat diberikan.
Penjelasan Ringkas Standar Auditing
Kalimat kedua dalam paragraph lingkup berbunyi sebagai berikut: “standar tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melakasanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material”.
Kalimat ini berisi tiga pernyataan auditor yaitu:
§ Audit yang dilaksanakan oleh auditor merupakan proses yang terencana
§ Audit ditujukan untuk memperoleh keyakinan (assurance)memadai, bukan absolute dengan demikian terdapat resiko di dalam audit yang dilaksanakan oleh auditor.
§ Auditor menggunakan konsep materialitas.
Kalimat ketiga dalam peragraf lingkup : “ suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti yang mendukung jumlah – jumlah dan pengungkapan dalm laporan keuangan .”
Dalam kalimat tersebut auditor menyampaikan pesan kepada pemakai laporannya bahwa:
Ø Dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas dasar pemeriksaan terhadap seluruh bukti.
Ø Pemahaman memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk jenis dan luas pengujian yang dilakukan dalam pemeriksaan.
Ø Luas pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya.
Ø Dalam audit, auditor melakuakan pemeriksaan atas bukti audit, yang tidak hanya terbatas pada catatan akuntansi klien saja, namun mencakup informasi penguat(corroborating information).
Dalam perikatan umum , auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian (test), bukan atas dasar pemeriksaan atas seluruh bukti. Perikatan yang dibuat oleh klien dengan auditor dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1. Perikatan umum (general engagement)
Þ Mencakup audit atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh kien .
2. Perikatan khuusus (special angagement)
Þ Meliputi perikaian selain audit terhadap laporan keungan, misalnya perikatan yang tujuannya untuk menemukan kecurangan manajer tertentu dalam perusahaan.
Pengujian (test) adalah pemeriksaan karakteristik dari keseluruhan, sebagai dasar untuk menarik simpulan mengenai karakteristik keseluruhan tersebut. Jika dengan pemeriksaan terhadap karakteristik sebagian bukti auditor dapat menarik simpulan secara andal mengenai karakteristik keseluruhan bukti, tindak ekonomis auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang mendukung informasi yang dicantumkan dalam laporan keungan yang diauditnya.
Oleh karena itu dalam perikatan umum auditor selalu mendasarkan audit atas sebagian bukti audit (disebut dengan istilah test atau pengujian), untuk mengambil simpulan mengenai keseluruhan bukti tersebut.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit karena audit didasarkan atas pengujian , maka dalam setiap audit, pemilihan tekhnik pengambilan sampel dan ukuran sampel (sample size) didasarkan atas kuat atau lemahnya pengendalian intern yang berlaku dalam perusahaan klien.
Luas pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya. Ukuran sampel ditentukan oileh auditor atas dasar penilaiannya terhadap kuat atau lemahnya pengendalian intern yang berlaku dalam perusahaan klien. Bukan klien yang menentukan ukuran sampel yang harus diambil oleh auditor. Prosedur audit merupakan proses pengumpulan bukti yang dilakukan auditor dalam audit. Pemilihan prosedur audit yang akan diterapkan oleh auditor terhadap objek audit tertentu, sepenuhnya berada ditangan auditor dan bukan atas dasar anjuran pemerintah atau pertimbangan klien.
Dalam auditnya auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, tetapi juga menempuh prosedur audit lain yang dipandang perlu oleh auditor untuk mendapatkan informasi penguat. Cataan akuntansi bukanlah satu satunya sumber untuk membuktikan kewajaran laporan keunagan. Dalam pemeriksaan atas unsur - unsur tertentu yang tercantum dalam laporan keuangan, auditor sering kali menempuh prosedur audit lain untuk memperoleh informasi penguat seperti membuktikan adanya (eksistensi) unsur tersebut secara fisik, meminta konfirmasi (penegasan) dari pihak luar perusahaan klien, menguji mutu sediaan barang (inventory)dengan bantuan ahli dari luar perusahaan.
Kalimat keempat dalam paragraph lingkup berbunyi : “ Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.” Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa ia mengunakan pertimbangan dalam menetapkan dan mengevaluasi penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen. Dengan menyebutkan frasa “estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen“ , auditor mengingatkan bahwa laporan keuangan tidak seluruhnya bersifat fakta, namun sebagian disajikan berdasarkan estimasi.
Kalimat kelima dalam paragraph lingkup berbunyi “ kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat .” kalimat ini mengidentifikasi keterbatasan lain audit yang dilaksanakan oleh auditor yaitu bahwa pendapat yang dinyatakan oleh auditor hanya diandasi oleh dasar yang memadai, bukan dasar yang konklusif atau absolut . dasar yang memadai untuk memberikan pendapat ini adalah konsisten dengan konsep “ pemeriksaan berdasarkan pengujian “ dan “ keyakinan memadai” yang disebutkan dalam kalimat sebelumnya. Kalimat ini berisi suatu pernyataan oleh auditor bahwa ia telah membuat simpulan positif mengenai lingkup pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
2.3 Paragraph Pendapat (Opinion Paragraph)
Pargraf ketiga dalam laporan audit merupakan paragraph pendapat. Dalam paragraf ini auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keungan auditan, dalam semuahal yang material, yang disajikan atas kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Ada empat tipe pokok laporan audit yang diterbitkan oleh auditor yaitu:
1. Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion report)
2. Laporan yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (unqualified opinion report whit explanatory language).
3. Laporan yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion report)
4. Laporan yang berisi pendapat tidak wajar ( adverse opinion report)
5. Laporan yang didalamnya auditor tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion report)
Pendapat Wajar tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
Laporan audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang paling dibutuhkan oleh semua pihak , baik oleh klien , pemakai informasi keuangan ataupun oleh auditor
Kata wajar dalam paragraph pendapat mempunyai makna :
1. Bebas dari keragu raguan dan ketidak jujuran
2. Lengkap informasinya
Pengertian wajar ini tidak hanya terbatas pada jumlah – jumlah rupiah dan pengungkapan yang tercantu dalam laporan keuangan. Namun meliputi pula ketepatan penggolongan informasi seperti penggolongan aktiva atau utang kedalam kelompok lancar dan tidak lancar, biaya usaha dan biaya di luar usaha.
Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum jika memenuhi kondisi berikut ini:
~ Prinsip akuntansi berterima umu digunakan untuk menyusun laporan keuangan.
~ Perubahan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dari periode keperiode telah cukup di jelaskan
~ Informasi dalam catatan catatan yang mengandungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
Jika laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien dan tidak terdapat hal hal yangmemerlukan bahasa penjelas, auditor dapat menerbitkan laporan audit baku .
Laporan yang Berisi Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan (Unqualified Opinion Report Whit Explanatory Language).
Jika terdapat hal hal yang memerlukan bahasa penjelas, namun laporan keuangan tetap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien auditor dapat menerbitkan laporan audit baku ditambah dengan bahasa penjelas.
Pendapat Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Jika auditor menjumpai kondisi kondisi berikut ini, maka ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit. kondisi kondisi berikut yaitu:
1. Audit dibatasi oleh klien
2. Auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisi kondisi yang berada diluar kekuasaan klien maupun auditor.
3. Laporan keuangan tidak disusun sesuai dengan akuntansi berterima umum.
4. Prinsip akuntansi berterima umum yang digunakan dalam penyusunan laporan keeuangan tidak ditetapkan secara konsisten.
Pendapat Tidak Wajar ( Adverse Opinion )
Pendapat tidak wajar merupakan kebalikan dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum sehingga tidak menyjikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan klien. Auditor memberikan pendapt tidak wajar jika ia tidak dibatasi lingkup auditnya, sehingga ia dapat mengumpulkan bukti kompeten yang cukup untuk mendukung pendapatnya. Jika laporan keuangan diberi pendapat tidak wajar oleh auditor, maka informasi yang disajikan oleh klien dalam laporan keuangan sama sekali tidak dapat dipercaya, sehingga tidak dapat di pakai oleh pemakai informasi keuanganuntuk pengambilan keputusan.
Pernyataan tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas lapporan keuangan auditan, maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah:
Ä Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkup audit
Ä Auditor tidak independen dalam hubunmgannya dengan kliennya.
Perbedaan antara pernyataan tidak memberikan pendapat dengan pendapat tidak wajar (adverse opinion) adalah pendapat tidak wajar ini diberikan dalam keadaan auditor mengetahui adanya ketidakwajaran laporan keuangan klien, sedangkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapt (no opinion ) karena ia tidak cukup memperoleh bukti mengenai kewajaran laporan keuangan auditan atau karena ia tidak independen dalam hubungannya dengan klien.
Prinsip Akuntansi Berterima Umum di Indonesia
Standar pelaporan pertama dalam standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia menyebutkan bahwa “ laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Begitu juga paragraph pendapat laporan audit baku yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia menggunakan kriteria prinsip akuntansi berterima umum.
Badan penyusun standar yang berwewenang untuk mengeluarkan Standar Akuntansi Indonesia adaah dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntansi Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan Indonesia .
Menurut SA seksi 508 laporan auditor atas laporan keuangan Auditan, mulai Agustus 2001, profesi akuntan public Indonesia mengubah anak kalimat yang sebelumnya berbunyi ”……, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.” Menjadi “……, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.” Dalam buku ini, istilah “ prinsip akuntansi yang berlaku umum “ digunakan sepanjang menyangkut ketentuan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Namun jika menyangkut pedoman pengukuran, pendefinisian, pengakuan dan pengungkapan transaksi keuangan untuk penyusunan laporan keuangan, dalam buku ini digunakan istilah prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia
Para pemakai laporan keuangan mendasarkan keputusan keputusan mereka atas hasil analisis terhadap informasi yang disajikan dalm laporan keuangan. Para investor dan kreditur mempertimbangkan resiko investasi mereka atas dasar kemampuan tiap-tiap perusahaan dalam menghasilkan laba. Hal ini dapat dilakukan dengan membandingkan laporan keuangan yang dihasilkan berbagai perusahan maka laporan keuangan berbagai perusahan tersebut harus disusun atas dasar prinsip akuntansi berterima umum.
Auditor mempunyai fungsi meningkatkan mutu penyajian laporann keuangan perusahaan kepada masyarakat, dengan cara melaksanakan audit atas kewajaran laporan keuangan tersebut ditinjau dari kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi berterima umum. Auditor memberikan sumbangan kepada masyarakat dalam menjadikan laporan keuangan berbagai perusahaa dapat di perbandingkan.
TIPE AUDITOR
Orang atau kelompok orang yang melaksanakan audit dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu :
1. Auditor Independen
Auditor independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti kreditur, investor, calon kreditur, calon investor dan instansi pemerintah (terutama instansi pajak).
Auditor independen harus telah lulus dari jurusan akuntansi fakultas ekonomi atau mempunyai ijazah yang disamakan, telah mendapat gelar akuntan dari panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan, dan mendapat izin praktik dari Menteri Keuangan. Profesi auditor independen ini mempunyai cirri yang berbeda dengan profesi lain. Profesi auditor independen memperoleh honorarium dari kliennya dalam menjalankan keahliannya, namun auditor independen harus independen, tidak memihak kepada kliennya. Oleh karena itu, independensi auditor dalam melaksanakan keahliannya merupakan hal yang pokok, meskipun auditor tersebut dibayar oleh kliennya karena jasa yang diberikannya tersebut.
2. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun banyk auditor yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pajak.
Tugas pokok auditor yang bekerja di instansi pajak adalah mengaudit pertanggungjawaban keuangan masyarakat wajib pajak kepada pemerintah dengan tujuan untuk memverifikasi apakah kewajiban pajak telah dihitung oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang pajak yang berlaku.
3. Auditor Intern
Auditor Intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan Negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menetukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menetukan efisiensi dan efektifitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. Umumnya pemakai jasa auditor intern adlah Dewan Komisaris atau Direktur Utama perusahaan.
TIPE AUDIT
Auditing umumnya digolongkan menjadi 3 golongan yaitu :
1. Audit Laporan Keuangan (financial statement audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi berterima umum. Hasil auditing terhadap laporan keuangan tersebut disajikan dalam bentuk tertulis berupa laporan audit. Laporan audit ini dibagikan kepada para pemakai informasi keuangan seperti pemegang saham, kreditur, dan Kantor Pelayanan Pajak.
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)
Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhan umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenag membuat kriteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.
3. Audit Operasional
Audit operasional merupakan review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional adlah untuk :
a. Mengevaluasi kinerja
b. Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan
c. Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Pihak yang memerlukan audit operasional adlah manajemen atau pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanaknnya audit tersebut.
HIERARKI AUDITOR DALAM ORGANISASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Umumnya hirarki auditor dalam perikatan audit di dalam kantor akuntan public dibagi menjadi berikut ini:
1. Partner (rekan)
2. Manajer
3. Auditor senior
4. Auditor junior
Partner. partner menduduki jabatan tertinggi dlam perikatan audit; bertanggungjawab atas hubungan dengan klien; bertanggungjawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan manajemen letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
Manajer. Manajer bertindak sebagai pengawas audit; bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit; me-review kertas kerja, laporan audit, dan manajemen letter.biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan bebrapa auditor senior.
Auditor senior. Auditor senior bertugas untuk melaksanakan audit; bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana; bertugas mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor intern.
Auditor junior. Auditor junior melaksanakan prosedur audit secara rinci; membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah.
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yang merupakan wadah untuk menampung berbagai tipe akuntan Indonesia, memiliki empat kompartemen: Kompartemen Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Mnajemen, Kompartemen Akuntan Sektor Publik, dan Kompartemen Akuntan Pendidik. Kompartemen akuntan public merupakan wadah untuk menampung para akuntan yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Badan penyusun standar (standard setting body) yang bertanggung jawab untuk menyusun standar penyediaan berbagai jasa akuntan public adalah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.
Tipe Standar Profesional yang Diterbitkan oleh Dewan
Ada lima macam standar professional yang diterbitkan oleh Dewan sebagai aturan mutu pekerjaan akuntan public :
1. Standar auditing
2. Standar Atestasi
3. Standar Jasa Akuntansi dan review
4. Standar Jasa Konsultasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Standar auditing. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman-pedoman utama yang harus diikuti oleh akuntan public dlam melaksanakan perikatan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang dikeluarkan oleh Dewan bersifat wajib (mandatory) bagi anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai akuntan public.
Standar Atestasi. Standar Atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan public yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberika dalam jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa nonaudit. Standar atestasi terdiri dari sebelas standard an dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), yang merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi.
Standar jasa akuntansi konsultasi. Standar jasa konsultasi memberikan panduan bagi akuntan public di dalam penyediaan jasa konsultasi bagi masyarakat. Jasa konsultasi pada hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan public terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu simpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain yaitu pembuat asersi (asserter).
Standar Pengendalian Mutu. Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor akuntan public di dalam melaksanakan pengendalian mutu jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Hubungan Standar Atestasi dan Standar Auditing
Audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum merupakan satu diantara jasa atestasi (attest services) yang dapat disediakan oleh kantor akuntan public kepada masyarakat.
Standar atestasi disusun untuk memberikan panduan umum semua jenis perikatan atestasi, yang mencakup jasa pemeriksaan (examination), review, dan kompilasi terhadap asersi manajemen. Jasa pemeriksaan yang dicakup oleh standar atestasi meliputi pemeriksaan terhadap laporan keuangan historis dan laporan keuangan prospektif. Sedangkan jasa pemeriksaan terhadap laporan keuangan historis diatur secara khusus oleh Dewan melalui standar auditing. Dengan demikian standar auditing merupakan bagian dari standar atestasi yang khusus mengatur mutu jasa akuntan public yang berkaitan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan historis.
Daftar Pustaka
Mulyadi,2002, Auditing I Edisi 6. Salemba Empat: Jakarta.
SPAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RENTE

BAB IV RENTE Yang di maksud dengan rente adalah barisan modal yang sama besar, yang dibayarkan / diterima berturut-turut denga...